Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Adam Deni Heran Bareskrim Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan

Adam Deni jadi tersangka kasus dugaan ilegal akses. Ditahan pihak Bareskrim Polri.

5 Februari 2022 | 16.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Adam Deni pernah membuat heboh saat membuat gerakan kawal dana Gala, putra almarhum Vanessa Angel. Pernyataan Adam Deni menjadi kontroversi karena ia mengatakan bahwa dana untuk Gala jangan untuk mabuk-mabukan. Instagram/adamdenigrk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi merasa heran surat penangguhan penahanan kliennya disebut-sebut belum diterima Bareskrim Mabes Polri. Padahal, dia telah menyerahkan surat tersebut langsung ke Bareskrim pada Kamis, 3 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah masuk tapi, kok, Kadiv Humas membantahnya, ya?" kata dia saat dihubungi, Sabtu, 5 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susandi mengakui, saat menyerahkan surat penangguhan penahanan Adam memang tidak langsung ke tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, karena memang tidak ada satu pun tim penyidik saat itu. Karenanya, dia menyerahkan ke bagian penerimaan surat menyurat.

"Ternyata penyidiknya enggak ada di tempat semua. Yang terima itu di depannya, ada perempuan, kayaknya orang sipil, bagian penerimaan surat-suratnya," tutur dia.

Dia menekankan, penangguhan penahanan diajukan dengan alasan penyebaran Covid-19. Ibunda Adam pun dikatakannya akan menjadi penjamin penangguhan penahanan ini. Karena itu, dia berharap polisi mau mengabulkan permohonan tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Adam Deni. Adam yang merupakan pegiat media sosial menjadi tersangka kasus dugaan ilegal akses.

“Sudah dicek penyidik belum menerima surat penangguhan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 4 Februari 2022.

Menurut Dedi, setiap orang yang berperkara memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena diatur dalam konstitusi. Namun, diterima atau tidaknya tergantung pemeriksaan penyidik.

“Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak,” kata Dedi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus