Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum FPI Minta Kompolnas dan Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta

FPI meminta Kompolnas dan Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kebenaran penembakan anggota yang diklaim polisi bentrok

7 Desember 2020 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Bantuan Hukum FPI yang juga pengacara Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, di kantornya, Jakarta Selatan, 12 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan Kepolisian RI harus memikul tanggung jawab hukum terhadap peristiwa penembakan hingga menewaskan enam orang anggota Laskar FPI, Senin, 7 Desember 2020. Ia pun menuding banyak alibi palsu yang dilontarkan polisi terkait kejadian tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, ia meminta agar Tim Pencari Fakta (TPF) dibentuk untuk mengungkap kebenaran kejadian tersebut. "Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus membentuk TPF ini dari berbagai unsur anggota yang kredibel dan bebas dari anasir politik," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut peristiwa itu merupakan kejahatan melawan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara. Karena itu, pembentukan TPF menjadi urgen, guna menemukan fakta sejelas-jelasnya (fact finding) ihwal siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Apabila nanti ditemukan fakta bahwa prosedur penembakan itu adalah tidak patut dan menyalahi norma hukum, Sugito mengatakan diperlukan Langkah penegakan hukum berdasarkan prinsip equality before the law.

"Siapa pun memiliki kesamaan di muka hukum, dan jika terang-benderang bersalah, maka harus dimintakan pertanggungjawabannya di muka hukum," kata dia.

Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menembak mati 6 orang pendukung Rizieq Shihab di Tol Cikampek Kilometer 50. Polisi menembak mereka karena melawan petugas.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga terhadap kelompok MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran.

Namun FPI membantah klaim polisi ini dan menyebut bahwa rombongan itu tengah mengawal Rizieq Shihab. FPI menyebut mereka lah yang dihadang dan diserang terlebih dulu. Bahkan mereka menyebut baru mengetahui 6 anggota mereka tewas, dari keterangan polisi.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus