Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, kepada Komisi Yudisial. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak Kuat Ma'ruf pada Rabu 7 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, pada Kamis 8 Desember 2022. Ia menjelaskan pelaporan tersebut disebabkan tim kuasa hukum menilai hakim PN Jakarta Selatan Wahyu kerap kali mengeluarkan pernyataan yang tendensius.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait kode etik dalam persidangan sebab yang terkait pertanyaan yang tendensius," kata Irwan dalam keterangan tertulis.
Irwan menambahkan pertanyaan hakim Wahyu tersebut dinilai bisa merugikan kliennya. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum melaporkan hakim Wahyu kepada KY.
"Itu juga tidak hanya berdampak buruk bagi kredibilitas dirinya, tapi juga berdampak buruk pada kredibilitas institusi pengadilan di Indonesia," ujar dia.
Pelaporan tersebut juga dibenarkan oleh juru bicara KY RI, Miko Ginting. Ia berkata Komisi Yudisial akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Masih dalam proses verifikasi yang nanti apakah memenuhi syarat sehingga bisa ditindaklanjuti atau tidak," ujar Miko melalui pesan tertulis.
Baca: Kuat Ma'ruf Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel, KY Tegaskan Tak Akan Ganggu Persidangan