Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pranata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, berkata pelaporan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf ke Komisi Yudisial merupakan hal yang wajar. Ia berkata pelaporan tersebut sejatinya merupakan hak pihak yang berperkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu disampaikan oleh Djuyamto pada Kamis 8 Desember 2022. Ia menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu adalah hak termasuk menyampaikan laporan ke KY ataupun ke Bawas," ujar dia dalam pesan tertulis.
Djuyamto menjelaskan pelaporan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut tidak akan mengganggu jalannya persidangan. Karena hal itu merupakan kewenangan KY dan Bawas untuk memproses laporan itu.
"Saya kira KY atau Bawas pasti akan mempelajari dulu apakah laporan itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak sebelum dilakukan tindakan selanjutnya," ujar dia.
Sebelumnya, pihak Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada KY RI pada Rabu 7 Desember 2022. Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menyebut pelaporan tersebut didasari penilaian tim kuasa hukum yang menilai hakim Wahyu kerap kali melontarkan pertanyaan-pertanyaan tendensius kepada pihak Kuat.
"Terkait kode etik dalam persidangan sebab yang terkait pertanyaan yang tendensius," kata Irwan dalam keterangan tertulis.
Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengkonfirmasi adanya laporan dari pihak Kuat Ma'ruf tersebut. Ia berkata saat ini laporan itu tengah diversifikasi untuk ditindaklanjuti.
"KY akan memeriksa laporan secara objektif," ujar dia dalam pesan tertulis.
Baca: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY: Kerap Keluarkan Pernyataan Tendensius