Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, mengklaim memiliki bukti baru untuk diserahkan kepada penyidik Mabes Polri. Bukti itu diserahkan dalam gelar perkara khusus pada siang ini, 23 Juli 2024. Gelar perkara khusus ini berhubungan dengan pelaporan dugaan kesaksian palsu oleh Aep dan Dede yang menjadi saksi kunci dalam kematian Vina dan Eky.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan kuasa hukum 6 terpidana, Roely Panggabean, menjelaskan bahwa beberapa hari lalu mereka mendapatkan bukti baru sehingga akan semakin menguatkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada hal yang menarik dalam hari ini adalah akan kami ajukan satu bukti tambahan baru, di mana bukti tambahan ini baru kami dapat beberapa hari yang lalu,” ujar Roely di Bareskrim Polri.
Bukti baru ini merupakan surat pernyataan keterangan palsu yang diberikan Dede saat memberi kesaksian pada 2016. Adapun surat itu telah dilegalisasi oleh notaris dan dihadiri saksi-saksi di rumah Dedi Mulyadi di Subang, Jawa Barat. "Itu kami akan serahkan ke penyidik. Pengakuan dari Dede, nanti disaksikan oleh kuasa hukum dari Dede sendiri, kami akan serahkan ini buktinya,” katanya.
Roely juga mengatakan pihaknya siap menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk mendukung laporan bahwa Aep dan Dede memang memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya, Dede mengaku diminta oleh Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana, untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. "Sebenarnya dalam hati saya enggak mau jadi saksi, saya pengin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam bisa apa," kata Dede dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi. "Saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali."
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan hari ini memang dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, bukan gelar perkara ulang kasus yang sudah berjalan sejak 2016. “Harus saya luruskan, jadi memang hari ini jam 11.00 dijadwalkan jam 11.00 adalah gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” kata Djuhandani.
Menurut dia, gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana atas Aep dan Dede. Lalu, penyidik akan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara hari ini.
“Karena ini untuk kita keperluan mengetahui, meneliti, mengetahui apa sih yang dilaporkan, kemudian objek apa yang dilaporkan, barang bukti apa yang disampaikan ini,” ucapnya.