Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merisaukan langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang terus menghambat proses pemeriksaannya dengan alasan sakit. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut KPK akan memastikan proses hukum terhadap Lukas Enembe terus berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufron mengatakan kesaksian dalam proses pemeriksaan merupakan salah satu hak dalam membela diri dari suatu perkara. Jadi, kata dia, langkah Lukas mengulur-ulur proses pemeriksaan sama saja menghambat pembelaan terhadap dirinya sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemeriksaan sejatinya adalah proses mencari kebenaran. Bila ada tersangka yang menolak diperiksa, berarti dia menyiakan haknya untuk membela diri,” kata Ghufron melalui pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu 14 Januari 2023.
Selain itu, Ghufron menyebut dengan proses pemeriksaan bisa saja memunculkan berbagai kemungkinan. Termasuk, kata dia, kemungkinan dugaan yang disangkakan menjadi tidak terbukti.
“Karena itu KPK menghargai hak tersangka yang tidak mau membela diri mereka sendiri dengan memberikan keterangan yang meringankan,” ujar dia.
KPK tak akan mempermasalahkan jika Lukas tak mau diperiksa
Nurul Ghufron mengingatkan langkah Lukas justru akan menyulitkan dirinya sendiri. Selain itu, ia menambahkan KPK tidak mempermasalahkan jika nantinya Lukas Enembe enggan diperiksa oleh tim penyidik.
“Ketidaksediaan tersangka dalam menjalani pemeriksaan juga tidak memengaruhi kekuatan alat bukti yang dimiliki oleh KPK,” ujarnya.
KPK pastikan pemeriksaan Lukas Enembe perhatikan kondisi kesehatannya
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim penyidik nantinya tetap akan memerhatikan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Ia menjelaskan tentunya tim penyidik akan memastikan terlebih dahulu kondisi Lukas Enembe sebelum menjalani kegiatan pemeriksaan pada hari itu.
“Itu sudah berdasarkan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku memang demikian. Kami juga memiliki tim dokter yang tentunya kompeten untuk memastikan kondisinya terlebih dahulu,” kata Asep.
KPK belum sentuh materi perkara dalam pemeriksaan Lukas Enembe Kamis lalu
Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di Papua pada Kamis, 12 Januari 2023. Pemeriksaan itu dilakukan setelah sebelumnya tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto memastikan politikus Partai Demokrat itu memungkinkan untuk menjalani proses hukum.
Akan tetapi, dalam pemeriksaan Kamis lalu, KPK masih belum menyetuh materi perkara. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan pemeriksaan terhenti karena kliennya merasa tidak sehat.
“Penyidik juga sempat menanyakan apakah ada saksi yang meringankan, tentunya belum bisa kita jawab karena materi perkara saja belum ditanyakan,” kata Petrus usai mendampinigi pemeriksaan kliennya tersebut.
Alasan sakit itu juga yang sempat membuat KPK kesulitan memeriksa Lukas sebelumnya. Dia terus mengelak dari panggilan komisi antirasuah dan bahkan mengajukan permohonan agar menjalani perawatan medis di Singapura.
KPK menolak permohonan Lukas Enembe itu dan meminta dia untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta terlebih dahulu. KPK juga sempat menawarkan opsi Lukas Enembe dirawat di luar negeri dengan status sebagai tahanan mereka.