Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto mengatakan ada 7 orang yang terdiri dari hakim dan aparatur pengadilan yang akan mendapat penghargaan insan anti gratifikasi dari MA dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemilihan tersebut berdasarkan pelaporan gratifikasi yang diterima melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maupun aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik Mahkamah Agung," kata Sugiyanto, Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sugiyanto menjelaskan tujuh orang tersebut adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Hasanuddin, Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nusa Tenggara Barat I Ketut Darpawan, Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muh. Irfan Husaeni dan Ketua PN Pulang Pisau Kalimantan Tengah Mohamad Zakiuddin. Kemudian ada Panitera Pengganti Pengadilan Tatata Usaha Bandung Badar Hikmat dan Bendahara Pengadilan Agama Polewali Rizka Dwi Puspita Sari.
Selain 7 nama tersebut MA juga memberi apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Ambon sebagai satuan kerja yang paling aktif mengirimkan orang untuk memgikuti e-learning peningkatan pemahaman gratifikasi pada 2024. Karena itu, PN Ambon juga dianugerahi sebagai insan anti gratifikasi.
Mahkamah Agung juga menetapkan 16 pengadilan yang berhak mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ini merupakan tahun keempat pembangunan SMAP di pengadilan tingkat pertama.
Dari 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan SMAP pada 2024 hanya 16 pengadilan yang dinyatakan oleh MA memenuhi syarat mendapat sertifikasi SMAP. Sementara 11 lainnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Dari 11 pengadilan tersebut, kata Sugiyanto, terdapat 7 satuan kerja dengan temuan pelanggaran mayor atau signifikan yang memiliki dampak langsung pada operasi dan kualitas layanan peradilan. Sementara 2 lainnya ditemukan adanya pelanggaran minor dan 2 satuan kerja tidak memenuhi syarat prakualifikasi.
Pilihan Editor: Hari Antikorupsi Sedunia, Jaksa Agung Janji Akan Lebih Profesional dalam Penanganan Kasus Korupsi