Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas tertabrak Pajero mengatakan pensiunan polisi penabrak Hasya menolak mengantarkan korban ke Rumah Sakit. Dalam kecelakaan itu, Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, menabrak Hasya yang terjatuh dari motor dengan mobil Mitsubishi Pajero pada 6 Oktober 2022.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan pensiunan polisi itu hanya berdiri di samping mobil melihat saksi meminggirkan tubuh Hasya. Saksi sempat meminta Eko mengantar korban ke rumah sakit.
"Pak, tolong bawa ke rumah sakit," kata Gita kepada Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023, menirukan permintaan saksi kepada Eko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Eko menolak. "Waktu itu dia bilang, 'Jangan! Jangan pakai mobil saya,'" tutur Gita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah pensiunan polisi itu menolak, saksi di tempat kejadian perkara itu menyetop seorang ojek online. Dia menumpang ojek mencari pertolongan mobil ambulans ke tiga rumah sakit. Tiga rumah sakit yang dia datangi, tak kunjung mendapat mobil ambulans.
Tiba-tiba saksi mendapat telepon dari seorang warga di TKP, yang memintanya kembali ke lokasi kejadian. Ketika saksi tiba, sudah ada ambulans. "Yang telepon ambulans itu warga di situ," kata Gita.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi, Polda Metro Sebut Tidak Ada Unsur Pembiaran
Gita menyoroti penolakan Eko mengantar korban tabrakan itu ke rumah sakit. Apalagi, menurut Gita, Eko punya latar belakang bertugas di unit kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kepolisian sebelum pensiun. Ada pendidikan dasar dan mereka dibekali kemampuan melakukan penyelamatan pertama kepada korban kecelakaan di jalanan.
Sehingga alasan Eko menolak mengantar korban ke rumah sakit karena syok, menurut Gita, tidak bisa dibenarkan. Aparat itu tahu bagaimana hal teknis memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan. "Masyarakat biasa saja lihat semacam itu langsung tolong, apa lagi ini aparat," tutur dia.
Gita mengatakan Eko tidak mungkin lupa kemampuan dasar sebagai bekas petugas Laka Lantas, karena baru beberapa bulan lalu pensiun. "Enggak mungkin lupa kayak begitu," katanya. "Jadi menurut saya syok atau itu hanya pembenaran."
Insiden kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UI tewas tertabrak itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya saat itu mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak: Hasya Jadi Tersangka, Pensiunan Polisi Bebas Hukuman