Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Disebut Tuntut Ilmu Hitam

Abah Grandong disebut kerap berperilaku aneh seperti memakan kucing hidup-hidup karena menuntut ilmu hitam.

1 Agustus 2019 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kerabat Abah Grandong, Deden, mengatakan pria yang viral karena memakan kucing hidup itu kerap berprilaku tidak wajar. Menurut dia, perilaku Mbah Grandong yang memakan kucing tersebut diduga dilakukan tidak dalam keadaan sadar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Abah di rumah pun suka aneh-aneh. Sering kerasukan karena menuntut ilmu hitam," kata Deden usai mengantarkan kerabatnya itu menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deden mengantar kerabatnya tersebut menyerahkan diri ke Polres Jakarta pusat sekitar pukul 15.55 WIB. Nama Abah Grandong mendadak menjadi perbincangan setelah aksinya makan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Aksi tersebut lantas diadukan salah satu pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia, Joshua Pale, pada Rabu kemarin.

Dari hasil penyelidikan polisi, pria paruh baya itu adalah penjaga lahan sengketa di kawasan Kemayoran. Aksi makan kucing pun dilakukan untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan.

Lahan yang dijaga pria asal Rangkasbitung itu berada di sekitar Jalan Jiung. Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lahan kuliner. Salah satu kuliner yang terkenal di sana adalah warung Sop Duren 88 Kemayoran.

Deden menambahkan keluarga menyerahkan Abah Grandong ke polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Menurut dia, keluarga menerima polisi menyelidiki kasus yang menjadi sorotan tersebut.

"Saya dari pihak keluarga akan menyerahkan. Nanti dari pihak kepolisian akan menyampaikan (proses penyelidikannya)," ujarnya.

Akibat aksinya memakan kucing hidup-hidup tersebut, Abah Grandong dijerat dengan pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan. Dia terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Dengan begitu, Polres Jakarta Pusat dipastikan tak akan menahan Abah Grandong karena hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

IMAM HAMDI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus