Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Hakim juga juga memerintahkan Muhaimin Syarif tetap berada dalam tahanan.

17 Desember 2024 | 12.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Ternate - Mantan ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate Rudi WIbowo mengatakan, terdakwa Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan dengan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” kata Rudi dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Desember 2024.

Hakim juga juga mewajibkan Muhaimin membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu dan diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. “Menetapkan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah dibebankan kepada terdakwa,”ujar Rudi.

Muhaimin Syarif langsung memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. “Yang mulia saya pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Muhaimin Syarif dengan tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dan subsider pidana kurungan pengganti selama 5 Bulan. KPK menilai Muhaimin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus