Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri Hukum: Keputusan Pemberian Amnesti Bagi Narapidana OPM di Tangan Prabowo

Menteri Hukum membuka peluang mempertimbangkan narapidana OPM untuk mendapatkan amnesti. Namun, Presiden Prabowo yang menjadi penentunya.

18 Februari 2025 | 19.46 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.    ANTARA/Muhammad Ramdan
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan pemberian amnesti atau penghapusan hukum kepada narapidana terpilih berlangsung sebelum Hari Idulfitri 2025. Di antara belasan ribu narapidana yang masih diseleksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang amnesti kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Usulan baru untuk KKB wajib kita pertimbangkan, tetapi nanti tergantung sepenuhnya kepada Bapak Presiden untuk ambil keputusan,” kata Supratman saat dihubungi, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Hukum menyatakan saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian amnesti terhadap tujuh narapidana makar Papua berlatar belakang OPM yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. “Tujuh orang itu katanya sudah siap untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” ujarnya. 

Ia mengatakan para narapidana itu pun sudah siap melakukan sumpah untuk setia kepada Indonesia. Akan tetapi, pertimbangan itu belum disampaikan kepada Prabowo. Seandainya para narapidana itu mendapat restu dari Prabowo, tentunya presiden juga akan meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum memberikan amnesti. 

Supratman menuturkan pemerintah berupaya memberikan amnesti sebelum Lebaran. “Kalau bisa diberikan sebelum momen Lebaran, jadi saya sudah laporkan ke Bapak Mensesneg,” ujarnya. 

Hingga saat ini, Kementerian Hukum melalui Direktur Pidana serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih melakukan verifikasi dan asesmen terhadap narapidana calon penerima amnesti. Dengan demikian, ia mengatakan angka narapidana saat ini belum final.

“Tahap awal yang disampaikan ke kami 44.000 sekian, tetapi setelah kami verifikasi bersama kembali menyusut menjadi 19.000, tapi ini belum angka pasti karena masih terus melakukan asesmen bersama,” tutur Supratman. 

Adapun acuan dari narapidana yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti didasarkan oleh empat kriteria. Kategori pertama yang akan mendapatkan amnesti adalah napi kasus politik. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. 

Kriteria ketiga adalah napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penghinaan kepala negara. Terakhir, napi narkoba, yang seharusnya menjalani rehabilitasi. 

Apabila sudah yakin dengan para narapidana melalui rangkaian asesmen dan verifikasi, kementerian akan melaporkannya kepada Prabowo selaku pihak yang berwenang memberikan amnesti. “Sudah pasti akan kami laporkan kepada Bapak Presiden.”

Sebelumnya Supratman menyatakan ada sebanyak 44.589 narapidana penerima amnesti. Namun, jumlahnya mengalami pengurangan menjadi 19.337 setelah melewati tahapan verifikasi dan asesmen.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus