Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri Hukum: Napi Korupsi dan Pengedar Narkoba Tak Dapat Amnesti

Sebanyak 19 ribu narapidana akan mendapatkan amnesti yang akan diumumkan Presiden Prabowo sebelum Lebaran 2025.

18 Februari 2025 | 06.25 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, 29 Januari 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjin Tian Po yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, 29 Januari 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjin Tian Po yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan narapidana korupsi dan pengedar narkotika tidak akan mendapatkan amnesti atau pengampunan. Sedikitnya 19 ribu napi yang akan mendapatkan amnesti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan langsung pemberian amsnesti tersebut sebelum Lebaran 2025. Namun, jumlah tersebut masih akan terus berubah.

"Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu, gak akan kami berikan," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025 yang juga disiarkan melalui kanal YouTube.

Dia menyatakan, pemberian amnesti tidak bisa sembarangan. Kementerian harus melakukan verifikasi dan asesmen, tetapi hanya berlaku untuk napi dengan empat kriteria yang telah disetujui oleh presiden. 

Kriteria pertama yang akan mendapatkan amnesti adalah napi kasus politik, terkait kasus Papua yang dianggap makar, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

Ketiga, para napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hanya bagi napi yang dijerat dengan penghinaan kepala negara. 

"Di luar itu, tidak (dapat amnesti). Jadi kalau ITE terkait orang per orang, rasanya tidak pas," ujar dia.

Terakhir, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan justru pidana penjara. Supratman menjelaskan, amnesti ini hanya napi pengguna narkoba, bukan pengedar.

"Betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itupun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram. Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas," tuturnya.

Supratman mengatakan prosesnya memang lama karena ada kriteria tersebut, beserta tahapan demi tahapan. Setelah seluruh proses rampung, kata dia, presiden sendiri yang akan menyerahkan nama-nama napi tersebut ke DPR untuk dimintai pertimbangan. 

"Pada akhirnya, nanti pasti akan ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan kepada pertimbangan yang dimaksud," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus