Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang putusan pelanggaran etik ini akan dilaksanakan di ruang sidang lantai IV, Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7, Jakarta Pusat, pukul 16.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"“Sehubungan dengan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mohon kehadiran Saudara secara daring atau luring, pada Kamis, 25 April 2024, pukul 16.30 WIB dampai selesai," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam surat undangan kepada Guntur Hamzah tertanggal 23 April 2024.
Guntur Hamzah dilaporkan dua kelompok. Pertama, Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) yang mengadukan hakim MK itu karena menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). Guntur dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN HAN. Formasi menuding jabatan itu memungkinkan adanya komunikasi antara APHTN HAN dengan Guntur yang berkaitan sebagai ahli di MK.
Kedua, Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) melaporkan Guntur karena terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 soal ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres. GAS menduga Guntur melanggar kode etik hakim konstitusi karena berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon perkara tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan saksi atas perkara APHTN HAN, MKMK memeriksa tiga saksi pelapor dari Formasi. Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan. Ketiganya adalah pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Jawa Timur.
"Garis besarnya, ketiganya menerangkan bahwa Prof. Guntur memang masih tercatat sebagai ketua APHTN HTN, namun sudah non-aktif sejak jadi hakim," ucap Palguna dalam keterangannya pada Selasa, 23 Maret 2024.
Kendati demikian, salah satu saksi Ahmad Siboy mengatakan bahwa tidak ada istilah ketua non-aktif dalam AD/ART organisasi. Adanya adalah istilah pelaksana tugas.
EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah