Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur ubur pimpinan Aisyah Tusalamaja Baiduri di Kota Serang adalah aliran sesat dan menyimpang.
Baca: Kerajaan Ubur-ubur Diduga Aliran Sesat, Begini Ajarannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami temukan unsur ajaran sesat dan menyimpang dalam aliran ini," kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajuddin, saat dihubungi Tempo, Selasa 14 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil investigasi dan pertemuan MUI dengan Raja Kerajaan Ubur-ubur ditemukan fakta penyimpangan dan ajaran sesat:
- Mengajarkan dan meyakini Nabi Muhammad SAW berjenis kelamin perempuan.
- Meyakini perwujudan dirinya (Aisyah) adalah perwujudan Allah Sang yang Tunggal dan memiliki makam serta petilasan di Kota Serang.
- Beriman kepada mahluk gaib sebagai versi dalam Al Quran. Menurut Aisyah yang gaib itu adalah Nyi Roro Kidul. Aisyah mengklaim dirinya adalah wujud dari Nyi Roro Kidul
- Menyakini bahwa Kabah bukan kiblat, tapi adalah rumah pemujaan nabi.
- Hajar Aswad yang diciumi jamah haji tak lain adalah sebuah batu berbentuk jenis kelamin perempuan, makanya banyak yang menciumi.
Fatwa Sesat oleh MUI
Berdasarkan temuan itu, kata Amas, MUI Kota Serang akan memfatwakan bahwa Kerajaan Ubur-ubur adalah aliran sesat dab menyimpang.
Kerajaan Ubur ubur menempati sebuah rumah di Kampung Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten. Berdiri sejak 2016, sekte ini telah beranggotakan 12 orang yang tercatat dan aktif berada di dalam kerajaan itu yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, dan Cilegon.
Di dalam kerajaan itu juga ditemukan struktur organisasi kerajaan, dimana Aisyah sebagai raja ratu dan Nurhalim sebagai kepala suku yang bertugas melakukan ritual jamaah.
Hasil Penyelidikan Polisi
Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan aktifitas Kerajaan Ubur-ubur yang diduga aliran sesat ini. "Kami menindaklanjuti laporan keresahan warga sekitar terkait aktifitas kelompok ini selama dua bulan terakhir," ujar Kepala Komarudin.
Polisi bersama MUI Kota Serang, Ketua RW dan RT setempat, kata Komarudin, mendatangi rumah yang dijadikan pusat kegiatan Kerajaan Ubur-ubur pada Senin, 13 Agustus 2018.
"Kami mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan aktivitas kelompok ini, juga orang yang mengaku sebagai pimpinan dari kerajaan Ubur ubur ini," kata Komarudin.
Baca: Kerajaan Ubur-ubur Disebut Aliran Sesat, Apa Tanggapan MUI?
Dokumen yang didapat polisi diantaranya struktur organisasi Kerajaan Ubur-ubur. "Kami melakukan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan hal hal yang tidak diinginkan, terkait dengan apakah ini aliran sesat atau apa, kami serahkan MUI selaku pihak yang berwenang," kata Komarudin.
Rumah Kerajaan Ubur Ubur ini kerap didatangi oleh pengikutnya setiap Kamis malam atau malam Jumat setiap pekan. Aktivitas mereka berlangsung sejak malam sampai pagi sehingga meresahkan warga sekitar.