Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nikita Mirzani Curiga Surat Penetapan Tersangka yang Beredar Palsu

Nikita Mirzani menduga surat penetapannya sebagai tersangka yang beredar itu palsu meski ada tanda tangan polisi dan cap. Simak alasannya

17 Juni 2022 | 19.32 WIB

Nikita Mirzani memberikan keterangan seusai beredarnya surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota di depan rumahnya, Jumat, 17 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
Perbesar
Nikita Mirzani memberikan keterangan seusai beredarnya surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota di depan rumahnya, Jumat, 17 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani mengaku tidak tahu soal kabar tentang penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten. Dia menyatakan belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nikita mengatakan bingung dengan beredarnya dugaan surat penetapan tersangka di grup-grup percakapan awak media. Menurut dia, surat penetapan tersangka seharusnya diinformasikan terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan, bukan beredar langsung ke publik.

 

"Belum, (surat) yang sebagai saksi sudah. Dikasih ke kalian bingung juga, kan seharusnya ke Nikita Mirzani, tapi kenapa ke wartawan," kata dia saat ditemui di depan rumahnya, di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

 

Nikita menduga surat penetapan tersangka yang beredar itu palsu meski ada tanda tangan dari pimpinan Polres Serang Kota dan disertai dengan cap. Sebab, kata dia, seharusnya pihak kepolisian menjalin komunikasi dengannya bukan malah menyebarkan surat penetapan tersangka ke publik.

 

Apalagi, menurut Nikita, pada 13 Juni 2022 dia sudah dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi berdasarkan surat yang dikirim pada 10 Juni 2022 dari Polresta Serang Kota. Namun surat yang beredar ke publik baru-baru ini tertanggal 13 Juni 2022 justru menetapkannya sebagai tersangka. Di sisi lain, kata dia, pada 15 Juni 2022 rumahnya sudah dikepung polisi.

 

 "Tapi, kan, tanggal 15 jam 3 sore gue ada ke Polres Serang Banten. Kan bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi, klarifikasi, tapi kok yang disebarin sebagai tersangka, itu asli atau palsu suratnya," ujar dia.

 

Sebelumnya, beredar kabar aktris Nikita Mirzani, 36 tahun, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Serang Kota, Polda Banten. Dalam surat itu Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

 

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota selaku penyidik Ajun Komisaris David Adhi Kusuma tertanggal 13 Juni 2022.

 

Penasihat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, enggan menanggapi panjang saat dikonfirmasi Tempo perihal surat tersebut. “Crosscheck ke penyidiknya," tulisnya singkat, Jumat, 17 Juni 2022.

 

Baca juga:

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus