Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ada batas waktu untuk Presiden Joko Widodo merespon permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril Maknun. "Tergantung presiden. Dalam UU tidak ada waktu membatasi, akan tergantung urgensinya," ujar Fickar melalui pesan teks, Sabtu, 6 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti
Baiq Nuril merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril sekitar satu tahun yang lalu. Pembicaraan via telepon tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap Baiq.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buntut dari kasus ini, Nuril berencana mengajukan amnesti atau pengampunan kepada Jokowo terkait kasus yang membelitnya. Keputusan Baiq mengajukan amnesti dilakukan usai Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali (PK)nya.
Dengan penolakan PK, Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan atas perbuatan merekam aksi pembicaraan telepon kepala sekolah yang mengandung pelecehan seksual terhadap dirinya itu.
Fickar mengatakan, dalam proses pengajuan amnesti, Nuril harus melampirkan putusan pengadilan terakhir yang memuat berat hukuman, beserta alasan obyektif yang berkaitan dengan ketidakadilan hukuman untuk Nuril sendiri dan masyarakat secara umum. "Kemudian presiden akan meminta pertimbangan DPR. Namun kewenangan pemutusan tetap di tangan presiden," kata Fickar