Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelajar SMP inisial SH (14 tahun) mencabuli bocah berusia 6 tahun, PA, di pinggir aliran Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur pada 23 Januari 2024. Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, tersangka pencabulan juga mengancam korban agar tidak melaporkan ke orang tua korban. "Memang pada saat itu juga pelaku mengancam korban untuk tidak boleh memberitahukan kepada ibu korban," kata Nicolas pada Rabu, 24 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka, ujar Nicolas, mengancam bakal memukul korban hingga luka apabila melapor ke ibunya. "Awas jangan beritahu mama karena akan ditonjok sampai mimisan," ucap Nicolas menirukan perkataan tersangka kepada korban.
Nicolas mengatakan, perbuatan tersangka bermula saat korban sedang bermain di sebelah rumah bersama temannya. Tersangka yang saat itu tengah mencari ikan di aliran Kali Cipinang memanggil korban, sehingga tersangka melakukan aksinya tak jauh dari rumah korban.
Ia menyebut jika ada saksi yang melihat kejadian itu. "Ada saksi yang melihat dan memvideokan. Saksi meneriaki pelaku, bilang 'hei jangan kamu lakukan itu karena masih kecil'," katanya. Tersangka lalu kabur meninggalkan korban.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pelaku, korban, teman korban, serta tiga orang lainnya. "Kami olah TKP, membawa korban didampingi oleh orang tua korban. Saat ini dilakukan penyidikan terhadap pelaku," ujarnya.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum dari RS Polri Kramat Jati.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak. Siswa SMP itu terancam dipenjara selama 5 hingga 15 tahun.
Saat ini, kata Nicolas, pelaku pencabulan sudah diserahkan di Sentra Handayani Cipayung, setelah sebelumnya sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Kami perlakuan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya. Sementara itu, Nicolas menyebut saat ini korban pencabulan sudah diberikan pendampingan dari Kementrian Sosial.