Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Pelaku Tinggalkan KTP Korban di Pos Ronda Bersama Anak Balitanya

Pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi meninggalkan KTP korban bersama anak balitanya di sebuah pos ronda.

17 Februari 2023 | 21.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan bos penjual ayam goreng di Bekasi, pelaku HK, 21 tahun di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 17 Februari 2023. Desty Luthfiani /TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi meninggalkan KTP korban bersama anaknya yang ikut dibawa kabur, di pos ronda kawasan Jalan Pantura, Ciasem, Subang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemudian saat di pos ronda. Karena tidak dibawa ke Jogja. Diletakkan KTP korban sehingga menurutnya biar bisa kembali lagi ke keluarganya,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Jumat, 17 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua pelaku pembunuhan HK, 21 tahun dan MA, 14 tahun merupakan karyawan korban yang menjadi juragan ayam goreng.

Korban IM, 29 tahun ditemukan oleh suaminya sudah dalam kondisi tewas dalam keadaan bersimbah darah di rukonya Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Tidak hanya membunuh, kedua pelaku juga mengambil uang Rp 950.000, gawai, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan anak IM, A yang masih berusia 17 bulan.

HK dan MK membunuh korban dengan cara memukul kepala dengan tabung gas melon 3 kilogram sebanyak 10 kali pada pukul 08.30 WIB, kemudian suami korban menemukan istrinya dalam keadaan tewas pada pukul 12.00 WIB.

Kedua pelaku sempat akan melarikan diri ke Yogyakarta, akan tetapi karena kehabisan ongkos, mereka turun di Subang dan meninggalkan A, 17 bulan di sebuah pos ronda kosong. Balita itu ditinggal bersama nasi tempe orek, susu dan KTP ibunya.

Pembunuhan dan penculikan yang dilakukan oleh keduanya membuat mereka terancam dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76 F Junto Pasal 83 Undang-Unsang Nomoe 23 Tahun 2002 tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penculikan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus