Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pencucian Uang Bisnis Narkoba, Petani Kaya Raya Diciduk BNN

BNN Menyebut sebagian besar dari 22 tersangka sebagai orang biasa dengan kekayaan yang luar biasa. Tersangka terbanyak dari Medan, Sumatera Utara.

25 Juli 2019 | 20.36 WIB

Tersangka dihadirkan pada rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika di BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 25 Juli 2019. BNN berhasil menangkap 22  tersangka dan menyita sejumlah aset dengan total 60 Miliar lebih dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap BNN sejak bulan Januari sampai Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika di BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 25 Juli 2019. BNN berhasil menangkap 22 tersangka dan menyita sejumlah aset dengan total 60 Miliar lebih dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap BNN sejak bulan Januari sampai Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN mengumumkan keberhasilannya membongkar 20 kasus pencucian uang dari bisnis narkoba sepanjang tahun ini. Sebagian besar dari 22 tersangka disebut sebagai orang biasa dengan kekayaan yang luar biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Bahagia Dachi, mengatakan para tersangka itu memiliki kehidupan mewah. Penyelidikan lalu dilakukan mulai dari isi rekening mereka. 

"Mereka itu orang biasa, tapi kehidupannya kok luar biasa. Misal seperti di Sulawesi, petani tapi punya mobil dan rumah mewah dari situ kami awali dengan penyelidikan rekening mereka," ujarnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 25 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dachi menyebut para tersangka itu merupakan pemain lama dan paling banyak dari Kota Medan. Mereka menjadi bagian dari jaringan yang selama ini justru dikendalikan narapidana di penjara dengan bos besar di luar negeri.

"Uang tersebut ada yang mengalir ke luar negeri. Kami sedang lakukan tracing, mudah-mudahan semua bisa terungkap," kata Bahagia lagi. 

Sebelumnya Kepala BNN, Heru Winarko, menjelaskan, para tersangka memiliki beberapa rekening bank baik atas nama sendiri, keluarga, maupun orang lain. Total aset yang disita senilai Rp 60 miliar lebih.

Tersangka menunjukkan barang bukti saat rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika di BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 25 Juli 2019. BNN berhasil menangkap 22 tersangka dan menyita sejumlah aset dengan total 60 Miliar lebih dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap BNN sejak bulan Januari sampai Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Adapun rincian aset yang disita BNN dari para tersangka yakni 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar.

Ada juga 30 unit mobil senilai Rp 6,852 miliar, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11,036 miliar.

Atas tindak pidana pencucian uang tersebut, 22 tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus