Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otto Hasibuan mengaku dikejutkan dengan pemberitahuan pembebasan bersyarat dari pihak lapas atas kliennya, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otto selaku kuasa hukum mengaku tidak pernah melakukan upaya soal pembebasan Jessica Wongso. “Saya tidak pernah mengajukan surat (pembebasan bersyarat). Tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu (remisi).” katanya memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otto menuturkan pihaknya sebenarnya sudah berniat mengajukan peninjauan kembali ke Mahakmah Agung. Namun, sekitar tiga pekan lalu ia mendengar rencana pembebasan bersyarat Jessica Wongso. “Dengan demikian tentunya saya menunda PK itu sambil menyelesaikan pengurusan surat administrasi yg berkaitan dengan keluarnya Jessica." Ujar Otto.
Otto juga membeberkan alasan Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat karena memenuhi semua ketentuan, termasuk berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. "Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal,” ujar dia.
Pembebasan bersyarat untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica sendiri mangatakan mendapatkan pemberitahuan bebas bersyarat tersebut pada malam sebelumnya. "Memang malam, baru malam sebelumnya." katanya
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu per hari ini. Ia mendapat remisi 58 bulan 30 hari, yang diakumulasikan menjadi 5 tahun kurang 1 bulan.
Jessica divonis 20 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Ia telah mengajukan banding hingga kasasi, tapi semuanya ditolak.
Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Ia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.