Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengadilan Mataram Vonis Hukuman Mati Warga Negara Perancis

Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi hukuman mati terhadap seorang warga negara Perancis dalam kasus narkoba.

20 Mei 2019 | 19.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dorfin Felix (45) warga negara Perancis, divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019). Dorfin terbukti membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 2,98 Kilogram melalui Bandara Internasional lombok. Foto: Abdul Latief Apriaman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis hukuman mati terhadap Warga Negara Perancis Dorfin Felix, 45 tahun, pada persidangan yang berlangsung Senin, 20 Mei 2019. Vonis ini jauh melampui tuntutan jaksa yang menuntut Dorfin 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Isnurul Samsul Arif, Dorfin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada alasan yang bisa meringankan Dorfin kecuali yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya di dalam persidangan. “Terdakwa terindikasi sebagai anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda dan melemahkan pertahanan nasional.” kata hakim Isnurul saat membacakan vonis.

Menanggapi vonis majelis hakim, Dorfin yang didampingi penerjemah langsung menyatakan banding, sementara Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Setelah pembacaan vonis, Dorfin bungkam. Dia sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan. Deny Nur Indra, Pengacara Dorfin mengaku kaget dengan putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim, “Jauh panggang dari api, tuntutan 20 tahun vonis hukuman mati,” katanya.

Menurut Deny, Dorfin hanya korban, dia tidak mengetahui bahwa barang illegal yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Kalau dia tahu, dia tak mungkin mau membawanya,” kata Deny.

Dorfin Felix terdakwa kasus kepemilikan 2,98 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi ditahan di Bandara Internasional Lombok, 21 September 2018. Saat berada di dalam sel tahanan Polda NTB, warga Perancis ini sempat melarikan diri selama sepekan, sampai akhirnya tertangkap pada Jumat, 1 Februari 2019.

Dalam persidangan sebelumnya, Dorfin mengakui pernah ditangkap kepolisian Prancis karena kasus narkoba dan dihukum penjara dua hari. Untuk membawa narkoba yang ada dalam kopernya ke Lombok, dia mengaku memperoleh bayaran 5.000 Euro. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus