Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penipuan Minyak Goreng di Koja, Polisi: Modus Pelaku Gali Lubang Tutup Lubang

Kerugian akibat penipuan minyak goreng ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar

22 Februari 2022 | 12.29 WIB

Petugas mengisi  jeriken dengan minyak goreng curah murah di Pasar Larangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 22 Februari 2022. Kementerian Perdagangan menggelar operasi pasar minyak goreng curah seharga Rp12.800 per liter bagi konsumen dan Rp11.700 per liter bagi pedagang untuk stabilisasi harga di pasaran. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas mengisi jeriken dengan minyak goreng curah murah di Pasar Larangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 22 Februari 2022. Kementerian Perdagangan menggelar operasi pasar minyak goreng curah seharga Rp12.800 per liter bagi konsumen dan Rp11.700 per liter bagi pedagang untuk stabilisasi harga di pasaran. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan tersangka penipuan dengan modus minyak goreng murah di Koja melakukan aksinya untuk “gali lubang tutup lubang”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wibowo menuturkan, DA, ibu muda berusia 28 tahun, yang menjadi tersangka di kasus ini, membeli minyak dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per karton. Ia menawarkan ke korbannya jika bisa membeli minyak dengan harga Rp150 ribu per karton. Hal ini membuat para korban terpincut untuk berbisnis dengannya.

“Nah, di mana untungnya? Akhirnya buat gali lubang tutup lubang," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo saat dihubungi, Selasa, 22 Februari 2022.

Menurut Wibowo, dari penawaran tersebut banyak korban yang tertarik untuk membeli minyak goreng kepada tersangka karena harganya yang murah. Namun ketika korban sudah membayar, minyak goreng tak kunjung dikirimkan tersangka.

Wibowo menuturkan hingga saat ini ada 8 korban yang tertipu oleh DA dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Namun, sejauh ini baru dua korban yang menyantumkan bukti adanya penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

"Yang udah ada bukti ini dua orang: Ibu Endang dan Ibu Anastasya total kerugian Rp 530 juta. Nah, yang lainnya kami jemput bola untuk bantu korban-korban lain mengirimkan bukti gitu," tuturnya.

Polisi telah menetapkan DA sebagai tersangka penipuan minyak goreng dan menahannya. Polisi menyangka DA melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus