Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penyebar Hate Speech ke Jokowi dan Buya Syafii Maarif Ditangkap

Polisi menangkap seorang karyawan swasta yang diduga melakukan ujaran kebencian atau hate speech kepada Jokowi dan Buya Syafii Maarif.

15 Februari 2018 | 15.58 WIB

Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
Perbesar
Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Patroli Media Sosial Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA, tersangka pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafi'i Maarif serta Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan AA, 34 tahun, yang merupakan seorang karyawan swasta ini merupakan pemilik akun Facebook dengan inisial AA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui akun Facebooknya, AA mengunggah gambar dan tulisan yang memuat ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi, Buya Syafi'i Maarif dan polisi.

Tak hanya itu, SS juga mengunggah gambar dirinya tengah memegang senjata laras panjang di akun Facebooknya.

"Motifnya menyebarkan konten 'hate speech' dengan alasan mengungkapkan rasa kecewa," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel, satu kartu SIM Telkomsel, tangkap layar beberapa unggahan ujaran kebencian di akun Facebook AA dan sebuah senjata laras panjang airsoftgun.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech  ini, Fadil mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi penyebar kebencian di medsos. "Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus