Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Asep Guntur Rahayu membantah isu pertemuannya dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI yang difasilitasi oleh anggota legislatif Komisi IV dari Fraksi NasDem. Pertemuan itu disebut-sebut membahas soal kasus suap/gratifikasi ke Komisi XI DPR dalam perkara dugaan rasuah program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu hoaks, saya enggak kenal dengan yang bersangkutan," kata Brigjen Asep Guntur kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menyebut sudah mengetahui isu tersebut dari salah satu media sosial TikTok yang tayangannya berupa narasi dan foto-foto terpisah. Menurut dia, foto dan video bisa muncul bersamaan dengan direkayasa apalagi hanya narasi.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membantah isu tersebut. Dia mengatakan pertemuan Dirdik KPK dengan anggota Komisi XI DPR hanyalah rumor. "Rumor saja itu," katanya.
Senada dengan sang pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan kabar tersebut tidaklah benar. "Enggak benar banget itu," ujarnya.
Rudi mengatakan saat ini perkara dugaan rasuah dana Program Sosial BI maupun OJK masih berproses. Keterlibatan Bank Indonesia maupun OJK dalam perkara ini, kata dia, sama dan alasan kenapa selama ini yang selalu disampaikan hanya update-nya dari BI karena proses penyidikannya masih terus berjalan.
"Semua pemberi kita proses. Ini sedang berproses semua," ujar Rudi. Dia juga membantah bahwa belum munculnya update dari OJK dalam perkara ini, bukan karena Kasatgas Penyidik Rossa Purbo Bekti ingin pindah ke OJK. Mengingat, masa tugasnya di KPK sudah hampir berakhir. Rudi pun menegaskan bahwa semua perkara dikerjakan dengan baik dan benar.
Pekan lalu, KPK memanggil tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada empat saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan kasus itu berinisial DKJ, FAA, MJ, dan HM. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang dipanggil adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA) dan Mohammad Jurfrin (MJ) selaku anggota Badan Supervisi OJK.
Selain 3 pejabat OJK itu, KPK juga meminta keterangan dari Helen Manik (HM) selaku Tenaga Ahli anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan.
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK menduga penggunaan dana CSR dari BI dan OJK bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. Modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.