Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Heru Hanindyo, hakim PN Surabaya pembebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui putusan praperadilan nomor 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel, telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo dinyatakan gugur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menuturkan, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan itu menyatakan pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
Selain itu, dia mengatakan putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, lanjut Harli, permohonan praperadilan oleh Heru tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur di pengadilan.
"Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pokok terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli.
Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024 berwarkat 16 Desember 2024. Perkara itu juga telah diregister dengan nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Selain itu, kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.
Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Ronald Tannur di Surabaya menarik perhatian publik pada 2023 silam. Apalagi, Ronald adalah anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward.
PN Surabaya kemudian memvonis bebas Ronald Tannur. Majelis hakimnya dipimpin oleh Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Kejaksaan Agung kemudian menemukan dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Lisa Rachmat juga telah berstatus tersangka.
Penyidik Kejagung juga menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.
Tersangka terakhir adalah ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja. Dia diduga memberikan ‘fee’ kepada Lisa untuk mengurus vonis anaknya.
Catatan redaksi: Judul berita ini diubah karena ada kesalahan. Sebelumnya tertulis PN Jakarta Pusat.