Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Lebih dari Rp 10 Miliar

Polda Jambi menyatakan sabu dan ekstasi yang mereka sita berasal dari Malaysia.

1 Juli 2024 | 21.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggagalkan peredaran 3,98 kilogram narkotika jenis sabu dan 19.895 butir ekstasi. Nilai kedua barang bukti itu mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direkur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, mengatakan kasus ini bermula dari informasi akan adanya kurir narkoba yang melintas di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil Honda Accord yang dikendarai oleh AR di wilayah Muaro Jambi, perbatasan dengan Sumatera Selatan, pada Jumat 28 Juni lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AR, menurut Ernesto, sempat mencoba menghindar dari kejaran polisi. Akan tetapi pelarian AR terhenti setelah mobilnya menabrak sebuah truk yang sedang terparkir. Setelah digeledah, kendaraan itu membawa 3,98 kilogram sabu dan 19.895 butir ekstasi. AR, menurut Ernesto, berangkat dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.  "Dari total barang bukti yang disita itu jika dikalkulasikan nilai barang tersebut mencapai Rp10 miliar lebih," kata Ernesto.

Dari keterangan AR, polisi kemudian menangkap AU yang disebut sebagai pengedar dan bagian dari sindikat narkoba internasional.  Mereka pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia. Narkoba itu, kata Ernesto, diselundupkan dari Malaysia melalui Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Ilir, Riau, kemudian menuju Pekanbaru lalu dibawa ke Jambi. Narkoba itu dikemas dalam bungkus Teh Cina. AR dan AU, menurut Ernesto bukanlah orang baru dalam peredaran narkoba. Kedua warga Batanghari, Jambi itu disebut sebagai residivis kasus yang sama beberapa waktu lalu. 

Kepada polisi, AR pun mengaku sudah tiga kali membawa narkotika dari Pekanbaru ke sejumlah daerah. Dia mengaku mendapatkan bayaran Rp 30 juta perkilogramnya. "Pelaku mengaku sempat 14 kg yang diedarkan di Jambi, " kata dia. Atas perbuatan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, AR dan AU juga sempat menyebut nama seorang tahanan kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Surolangun, Jambi, sebagai pemilik sabu dan ekstasi itu. Saat ini, Polda Jambi masih terus mengusut keterlibatan tahanan dengan inisial MI tersebut. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus