Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bekasi Gagalkan Pengedaran 4,7 Kilogram Sabu dan 300 Butir Ekstasi, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Polsek Bekasi Selatan menangkap satu pengedar narkoba berinisial EN. Polsi menyita 4,7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi

29 Juni 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Polsek Bekasi Selatan menggagalkan upaya pengedaran narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 300 butir di sebuah kontrakan di Jalan Asih Permai Raya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi meringkus satu pengedar berinisial EN. “Pada saat itu yang bersangkutan memang habis melakukan transaksi berupa narkotika jenis sabu dan inex (ekstasi),” kata Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Untung Riswaji, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung menjelaskan barang haram tersebut mulanya didapati pihak kepolisian di bawah jok motor tersangka yang terparkir tak jauh dari lokasi penangkapan. “Barang bukti berupa sabu sebanyak 4 kantong dibungkus teh Cina total 3,7 kilogram,” ucapnya.

Kemudian, dilakukan penggeladahan di rumah kontrakan tersangka dan didapati kembali sabu dan ekstasi tersimpan di dapur. Barang haram itu tersimpan rapih di dalam sebuah teflon yang telah usang.

“Ditemukan barang lagi sekitar 700 gram sabu dan ada 300 butir yang kita duga adalah inex,“ ucap dia.

Namun, Untung mengatakan pihaknya belum mengetahui dari mana sabu dan ekstasi tersebut didapat tersangka. Sebab, terdapat satu pelaku lainnya yang saat ini masih DPO berinisial FD.

“orang tersebut (DPO) yang menyediakan dan melakukan transaksi membawa barang (narkotika) tersebut,” ujar Untung.

Jika dirupiahkan, barang haram yang berhasil disita diperkirakan setara dengan Rp 4 miliar. “Polsek Bekasi Selatan ini menyelamatkan kurang lebih 23.000 anak bangsa dengan adanya perderan narkotika jenis sabu ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Repubulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus