Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyerangan John Kei terhadap pamannya, Nus Kei pada hari ini, Senin, 6 Juli 2020. Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu melakukan pra rekonstruksi kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini sekitar pukul 09.00 dari Subdit Jatanras akan melaksanakan rekonstruksi terkait kasus John Kei," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rangkaian acara rekontruksi itu akan dimulai di depan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Arcici Cempaka Putih, Tytyan Indah Utama X Bekasi, dan Kelapa Gading.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2020 Polda Metro Jaya sempat menggelar kegiatan rekontruksi kasus pembunuhan dan perusakan oleh kelompok John Kei. Rekonstruksi berlangsung Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, dan di Tangerang.
Dalam pra rekontruksi dugaan pembunuhan berencana itu, John Kei tidak dihadirkan oleh polisi. Adegan yang memerankan sosok John Kei digantikan oleh peran pengganti.
Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya ditangkap atas kasus keributan yang diwarnai penembakan di kediaman Nus Kei pada Ahad, 21 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu didorong rasa sakit hati John kepada pamannya tersebut, karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.
Akibat aksi penyerangan itu, satpam dan pengendara ojek online di kompleks itu terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buah Nus yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei. Sehingga, polisi menangkap John dan 24 orang lainnya.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Saat dikembangkan, polisi menangkap 5 orang pelaku lainnya, sehingga total tersangka kasus pengeroyokan itu berjumlah 39 orang. Nus Kei ikut menyaksikan pra rekonstruksi penyerangan di rumahnya oleh kelompok John Kei, Rabu, 24 Juni 2020. TEMPO/Ayu Cipta.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision dalam penggerebekan ke rumah John Kei. Para tersangka dan barang bukti kini telah berada di Polda Metro Jaya.