Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini telah memulai penyelidikan kasus doxing terhadap jurnalis Liputan6.com bernama Cakrayuri Nuralam. Saat ini, polisi akan memanggil para pelapor sebagai langkah awal penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencana ke depannya kami berencana akan memanggil para pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenai tanggal pasti pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Yusri tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya memastikan pihak pelapor dan saksi dari pihak pelapor akan diperiksa secepatnya.
"Rencana ke depan juga memanggil saksi-saksi serta barang bukti yang ada," kata Yusri.
Sebelumnya, jurnalis Liputan6.com bernama Cakrayuri Nuralam mengalami doxing alias teror dari orang tak dikenal di media sosial. Doxing tersebut berupa menyebarluaskan data diri pribadi Cakrayuri untuk tujuan merisak.
Adapun penyebab doxing itu berawal saat korban membuat konten berita cek fakta, yang isinya membantah isu politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan adalah cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat. Berita tersebut dimuat di Liputan6.com pada 10 September 2020.
Setelah pemberitaan itu, akun media sosial tak dikenal mulai menyerang Cakrayuri dengan menerornya di dunia maya. Serangan itu dilancarkan oleh akun Instagram @d34th.5kull dengan cara menampilkan foto-foto pribadi korban diunggah tanpa meminta izin.
Akibat peristiwa ini, korban merasa dirugikan dan mengalami guncangan mental. Pihak Liputan6.com kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas doxing yang dialami jurnalisnya. Laporan polisi itu tertuang pada LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.