Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Ditunda 6 Januari 2025

Hakim sekaligus Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tupanuli Marbun mengatakan KPK sebagai termohon dari praperadilan tidak hadir.

16 Desember 2024 | 15.08 WIB

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tupanuli Marbun, mengonfirmasi sidang praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita ditunda menjadi 6 Januari 2025. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perbesar
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tupanuli Marbun, mengonfirmasi sidang praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita ditunda menjadi 6 Januari 2025. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2024. TEMPO/Dani Aswara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang seharusnya digelar Senin, 16 Desember 2024. Hakim sekaligus Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tupanuli Marbun mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Atas dasar itu, sidang perdana gugatan praperadilan ditunda. “Jadi karena pihak termohon tidak hadir, sehingga pengurusan perkara itu ditunda sampai 6 Januari 2025,” kata Tupanuli saat ditemui di kantornya pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPK meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan. Hakim lalu memutuskan sidang perdana praperadilan digelar pada 6 Januari 2025. “Ini memang karena pihak termohon sendiri tidak hadir, sehingga ini dengan persetujuan dari pemohon tadi,” tuturnya.

Mba Ita--begitu sapaan akrab Hevearita--mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL untuk mengklarifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 17 Juli 2024. Penyidikan yang dilakukan KPK berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

KPK juga menduga ada pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun yang sama.

Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas mereka. Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan rampung.

Penyidik KPK kemudian langsung menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. KPK sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus