Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka kurir narkotika jenis sabu berinisial NK. Tersangka ditangkap di halaman parkir Tangcity Mall, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Cikokol, Tangerang Kota pada Selasa, 19 Maret 2024 pukul 16.10.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki, menyatakan tersangka mengemas sabu itu dalam bungkus teh Cina berwarna hijau. "Modus operandi kamuflase teh," ujar Hengki dalam konferensi pers di Lapangan Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari tersangka, aparat kepolisian menyita satu bungkus teh Cina berwarna hijau berusi sabu sejumlah 1.057 gram dan satu unit ponsel.
Ihwal suplai sabu kepada NK, Hengki menyebut berasal dari sindikat. Namun, dia mengaku masih mengembangkan penyelidikan. "Tidak saya sebutkan di sini karena kalau saya sebutkan di sini hilang," kata Hengki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.