Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polsek Metro Menteng menangkap pria berinisial DS, 30 tahun, karena diduga terlibat kekerasan seksual terhadap dua anak berusia tujuh tahun, yakni JNS dan M.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saksi NJ yang merupakan orang tua korban mendapat laporan dari anaknya (korban). Bahwa korban diajak untuk mengantar pelaku pipis di gang menuju PAUD Anggrek Hijau, mendengar hal tersebut saksi langsung mengejar pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang tua korban dibantu seorang warga sekitar bernama Adi menangkap DS di Jalan Raya Menteng Jaya.
Selanjutnya, orang tua korban membawa DS menuju Polsek Metro Menteng guna pemeriksaan lebih lanjut terkait tuduhan pedofil.
"Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya korban sudah pernah diajak pelaku melakukan hal tersebut pada hari Kamis, 9 Juli 2020 pukul 16.30 WIB," kata Gozali menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap korban.
Lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).