Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan menangkap pengedar ganja berinisial MJT di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara pada Sabtu, 6 Januari 2024. Polisi mengamankan barang bukti 6 kilogram ganja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil penyelidikan, ganja itu milik pelaku inisial R," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Prasetyo Nugroho, Kamis, 25 Januari 2024.
Rencananya, 6 kilogram ganja yang berasal dari sindikat Aceh-Medan ini bakal dijual di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat ini polisi masih mencari keberadaan R, pemilik ribuan gram ganja tersebut. Prasetyo mengatakan, R mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNE.
Prasetyo memastikan JNE selaku pihak ekspedisi tidak ada kaitannya dengan kasus pengedar narkoba ini. "Kami sudah tanya kepada kurir JNE, dia tidak tahu menahu isi paket itu," ujarnya.
Pengirim paket ganja itu berbohong kepada JNE dengan mengatakan paket tersebut berisi makanan.
Tersangka MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya. "MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin PopBox di apartemennya," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan tersangka hanya berstatus sebagai pengedar narkoba. Hasil tes urine MJT diketahui negatif.
Tersangka pengedar ganja itu dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 111 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. MJT terancam hukuman berupa kurungan penjara enam hingga 20 tahun.
Pilihan Editor: Debt Collector Bentrok dengan Warga di Tangerang, Polisi Angkut Senjata Tajam hingga Sepeda Motor