Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat di Cikarang

Polres Bekasi menangkap seorang pemuda atas dugaan tindak pidana pencurian besi proyek kereta cepat di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek KM. 35

28 Mei 2022 | 07.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat, 11 Februari 2022. Salah satu penyebabnya adalah masalah teknis konstruksi seperti gangguan dari faktor geologi dan clayshale yang sempat terjadi di Tunnel 2 yang mempengaruhi tahap pengerjaan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial TA atas dugaan tindak pidana pencurian besi proyek kereta cepat di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek Kilometer 35.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus itu berawal dari kecurigaan pekerja proyek usai melihat terduga hendak melakukan pencurian pada hari Kamis, 26 Mei 2022. Mereka lalu menangkap TA sebelum beraksi.

"Jadi, awalnya pelaku tertangkap oleh para pekerja proyek kereta cepat, termasuk di dalamnya ada warga asing juga yang kebetulan berada di lokasi," kata Gidion di Cikarang, Jumat, 27 Mei 2022 seperti dikutip dari Antara.

Para pekerja proyek kereta api cepat itu kemudian membawa TA ke Mapolsek Cikarang Selatan mengingat letaknya yang lebih dekat dari lokasi kejadian.

Setelah pengecekan ke lokasi, tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat. Petugas pada Jumat pagi melimpahkan kasus berikut terduga pelaku ke Mapolsek Cikarang Pusat.

"Perwira Polsek Cikarang Selatan saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat. Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat," katanya.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Cikarang Pusat untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam.

"Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan," ucapnya.

Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, kata dia, terduga pencurian besi proyek kereta cepat ini akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus