Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Temukan Ponsel di Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Kombes Barnabas mengatakan polisi menemukan satu ponsel di sel Ratna Sarumpaet.

9 Oktober 2018 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan polisi menemukan satu unit telepon seluler (ponsel) atau handphone di dalam ruangan tahanan aktivis Ratna Sarumpaet di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Barnabas memastikan ponsel tersebut bukan milik Ratna Sarumpaet, melainkan rekan tahanan satu selnya.

Baca: Polisi Periksa Dokter Operasi Plastik Ratna Sarumpaet Soal...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada satu handphone, tapi bukan milik RS (Ratna Sarumpaet). Punya rekan satu selnya,” ujarnya lewat sambungan telepon pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Barnabas menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan pada Ahad malam, 7 Oktober 2018. Ada dua ponsel yang disita, satu ditemukan di sel Ratna Sarumpaet, lalu satu lagi di sel tahanan lain.

Ia pun memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa Ratna dalam penggeledahan tersebut. “Kalau dari RS, tidak ada. Tidak ada barang terlarang,” tuturnya.

Sebelumnya, kepada Tempo, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan polisi sempat menggeledah sel tahanan kliennya pada Ahad malam. Penggeledahan dilakukan setelah muncul isu Ratna mengunggah cuitan dari dalam tahanan.

Menurut Desmihardi, ia mendapatkan cerita itu saat mengunjungi Ratna Sarumpaet bersama anggota tim kuasa hukum lain sekitar pukul 13.00, kemarin. “Jangankan nge-tweet, handphone aja tidak boleh masuk karena di situ (Rutan Polda Metro Jaya) semua steril," ucapnya.

Simak:
Becak Akan Dilegalkan Lagi di Jakarta, Ini Perda yang Diutak-atik

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penggeledahan sel tersangka kasus hoax, Ratna Sarumpaet, di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Ahad malam, 7 Oktober lalu, merupakan kegiatan rutin. “Operasi di dalam sel saja itu, biasa. Tidak khusus hanya sel Bu Ratna,” ujarnya.

Argo pun membantah penggeledahan dilakukan setelah muncul isu bahwa Ratna Sarumpaet mengunggah cuitan lewat akun media sosial Twitter pribadinya setelah ditahan. Ia menyebut penggeledahan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah tahanan. “Kemarin-kemarin semua sudah kami lakukan (penggeledahan). Itu adalah SOP dari Dir Tahti (Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti),” ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus