Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Lebak Polda Banten mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Sebanyak 24 ribu liter atau 24 ton minyak goreng disita.
Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan penimbunan minyak goreng itu
berawal dari informasi masyarakat. Tim Polda Banten dan Satreskrim Polres Lebak mendatangi lokasi penimbunan pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki kelengkapan ijin usaha," kata Shinto hari ini Sabtu, 26 Februari 2022.
Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
"Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," kata Shinto.
Disebutkan Shinto, MK, 31 tahun, membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 per kardus.
Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter.
"MK mendapatkan keuntungan lima ratus sampai sampai seribu rupiah per liter minyak goreng," kata Shinto.
Selanjutnya Shinto menambahkan jika MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.
"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ujar Shinto.
Shinto menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti menimbun maka MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam pasal itu memuat sanksi bagi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Guna penyelidikan lebih lanjut Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak.
Tujuannya, kata Shinto, untuk dapat mengakomodir dua kepentingan sekaligus yaitu kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan untuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
"Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan," kata Shinto.
Baca juga: Penipuan Minyak Goreng di Koja, Polisi: Modus Pelaku Gali Lubang Tutup Lubang
AYU CIPTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini