Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah, Rosalina, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Sembari menangis, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020 itu menyanggah tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Izinkan saya menyampaikan bahwa saya hanyalah pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional," kata Rosalina dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan tidak pernah menyusun konsep perjanjian, menentukan harga, maupun menandatangani perjanjian kerja sama sewa peralatan peleburan dan fasilitas smelter antara perusahaannya dengan PT Timah Tbk. Perempuan itu juga menuturkan, tidak pernah melakukan manipulasi apapun maupun memperoleh keuntungan pribadi.
"Sebagai General Manager, saya tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan apapun," ujar Rosalina.
Dia menegaskan hanya menjalankan kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab pekerjaannya. Semuanya dia lakukan tanpa ada sedikitpun niat untuk melanggar hukum ataupun merugikan pihak lain.
Rosalina juga menyoroti kedua anaknya yang berusia 12 dan 8 tahun. Apalagi dia merupakan orang tua tunggal. "Hidup saya didedikasikan sepenuhnya untuk memastikan mereka mendapatkan kehidupan yang layak," ucap Rosalina.
Dia menceritakan sejak ditahan, dunia anak-anaknya berubah drastis. Kehidupan mereka terombang-ambing ketidakpastian. Menurut Rosalina, kedua anaknya tengah hidup dalam kekosongan karena kehilangan sosok ibu maupun ayah.
Hal ini, klaim dia, berdampak pada prestasi mereka di sekolah. "Bahkan putra bungsa saya, sampai saat ini masih harus berjuang untuk menghilangkan trauma."
Rosalina menyebut putrinya juga terdampak. "Dia tidak bisa mengikuti lomba piano di Hongkong karena saya ditahan," tuturnya.
Sebelumnya pada 9 Desember 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rosalina bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa
Selain itu, dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pilihan Editor: Aguan hingga Jokowi Digugat Rp 612 Triliun soal Proyek PIK 2