TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang pelajar menggunakan racun sianida yang dimasukkan dalam minuman kopi.
Rekonstruksi dilaksanakan sesuai tempat kejadian perkara, yakni di rumah korban yang beralamat di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Selasa, 27 Februari 2024.
"Rekonstruksi yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik. 28 adegan yang diambil," kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho dikonfirmasi usai kegiatan.
Proses rekonstruksi disaksikan oleh warga yang penasaran ingin menonton jalannya reka adegan. Kasus pembunuhan ini menarik perhatian warga sekitar, karena pelaku, Ayuk Findi Antika (26 tahun), sebenarnya masih tetangga korban.
Tersangka Ayuk datang mengenakan baju tahanan berwarna biru. Muka Ayuk ditutupi dengan sebo yang hanya memperlihatkan mata, hidung dan mulutnya.
Kapolres menjelaskan, dari 28 adegan reka ulang yang diperagakan tersangka Ayuk, polisi tidak menemukan fakta baru/tambahan. Polisi menyimpulkan keterangan tersangka Ayuk identik dengan fakta di lapangan.
"Fakta baru belum ada. Sudah lengkap semua dengan adanya reka adegan ini," ucap AKBP Agung.
Menurutnya, reka adegan tujuannya untuk memberikan gambaran secara jelas urutan kejadian peristiwa pada 5 Januari silam. "Mulai awal perencanaan hingga tersangka melaksanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, di hadapan polisi Ayuk mengaku meracuni tetangganya menggunakan sianida karena ingin memperlambat penanganan kasus pencurian yang dilakukannya ke pihak keluarga korban.
Dijelaskan, reka adegan tujuannya adalah untuk memberikan gambaran secara jelas urutan kejadian peristiwa pembunuhan dengan
kopi sianida pada 5 Januari 2024.
"Mulai awal perencanaan hingga tersangka melaksanakan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini