Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Medan Ditahan Polisi, Satu Sel dengan Orang Dewasa

Remaja berinisial AP, 16 tahun, diduga terlibat dalam tawuran yang mengakibatkan seseorang terluka pada bagian wajah karena terkena anak panah.

7 Desember 2024 | 07.00 WIB

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Remaja berinisial AP, 16 tahun, ditangkap Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan pada Ahad malam, 1 Desember 2024. Dia diduga terlibat dalam tawuran yang mengakibatkan seseorang terluka pada bagian wajah karena terkena anak panah. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengatakan AP masih ditahan hingga saat ini. Padahal, keluarga korban luka tersebut telah mencabut laporannya sekitar dua hari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kuasa hukum AP dari LBH Medan, Annisa Pertiwi, mengatakan ibunda AP, Dewi, telah mendatangi Polres Pelabuhan Belawan untuk menjemput AP, pada Jumat, 6 Desember 2024. “Ketika sampai di Polres, LBH Medan langsung menjumpai AP, ternyata parahnya ketika dijumpai AP ditahan satu sel bersama orang dewasa,” kata Annisa dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal tersebut, kata Annisa, bertentangan dengan Pasal 3 huruf b Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam pasal tersebut, tertuang bahwa dalam proses peradilannya, anak yang berkonflik dengan hukum harus dipisahkan dari orang dewasa. Menurut Annisa, AP seharusnya ditempatkan dalam tahanan khusus anak.

Sebelumnya, Annisa mengatakan, pada 31 Oktober 2024, terjadi tawuran di Bagandeli, dekat tempat tinggal AP. Mulai sore sampai malam, situasi begitu mencekam. Tak lama, satu orang terluka hidungnya akibat tusukan anak panah.

Sepekan berlalu, seorang perempuan yang dikenal AP lewat Facebook, mengajak bertemu di kawasan Padangbulan, Medan. Supaya tak melewati gang musuh, AP diantar teman-temannya menaiki sampan, menyeberangi Sungai Belawan. Bersama seorang temannya, AP kemudian menaiki angkutan kota menuju Medan. Namun, sang teman turun di Pajak Baru. AP pun melanjutkan perjalanannya sendirian.   

Sampai di tempat yang dijanjikan, AP bertemu perempuan yang baru dikenalnya dalam hitungan hari. Sang kenalan mengajak jalan-jalan menggunakan taksi online, AP gugup, dia bilang tak punya uang. Perempuan itu menenangkan, dia yang membayar. Sepakat, naiklah mereka berdua. Ceritanya menikmati keindahan kota di malam hari, rupanya ke kantor polisi.

"Malam 1 Desember dia ditangkap, besoknya orangtua AP mendatangi Polres Pelabuhan Belawan. Sampai 4 Desember, tidak ada menerima surat penangkapan dan penahanan, bahkan pemberitahuan," kata Annisa.

Harusnya, kata AP, polisi langsung memberitahu orang tua, lurah atau kepala lingkungan, begitu AP ditangkap karena dia masih di bawah umur. Penyidik hanya menghubungi orangtua AP saat pelapor mencabut laporannya.

Ibunda AP, Dewi, mengatakan bahwa dia baru mendapat kabar AP ditahan di dalam sel sehari setelah penangkapannya. Tergopoh-gopoh Dewi mendatang kantor polisi, ingin melihat keadaan anaknya. Sayang, tidak diizinkan bertemu. Karena menurut seorang polisi penangkapan belum 1x24 jam. Dia kemudian disuruh datang kembali pada 3 Desember, pukul 10.00 WIB. Besoknya, saat bertemu AP, dia melihat ada luka lebam, kebanyakan di wajah.

"Katanya, dia dipukuli dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Sakitnya membuat dia terpaksa mengaku," kata Dewi menangis, Kamis, 5 Desember 2024.

Tak lama berselang, Dewi kembali mendengar kabar pelapor telah mencabut laporannya. Kembali, istri nelayan tradisional ini mendatangi kantor polisi, memastikan kebenarannya. Penyidik Polres Pelabuhan Belawan bernama Azmi membenarkan, tetapi anaknya tetap ditahan. Alasannya, polisi mendapati foto dan video AP sedang memegang senjata tajam jenis celurit. 

Mei Leandha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus