Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Saat Saksi di Sidang Korupsi Timah Berbelit-belit, Hakim Kasih Paham Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Anggota majelis hakim sidang korupsi timah dibikin jengkel oleh saksi sidang korupsi timah yang berbeli-belit.

18 Oktober 2024 | 11.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengomel dan memberi paham saksi dalam sidang Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saksi tersebut adalah Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Kejadian ini terjadi saat hakim anggota, Fahzal Hendri, merasa jawaban Erman berbelit-belit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sumber daya alam itu habis gara-gara ini lho, Pak! Saudara sadar enggak kenapa jadi perkara? Kenapa kerugian negara sampai Rp 300 triliun?" cecar Fahzal di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Istilahnya, kata dia, potential loss atau potensi kerugian. Fahzal menuturkan ratusan triliun itu adalah potential loss akibat dampak lingkungan dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah. 

"Itu akibatnya karena semua permohonan (rencana kerja anggaran biaya/RKAB) itu dikabulkan. Biar tahu saudara!" beber Fahzal.

Lebih lanjut, dia pun mempertanyakan mengapa semua permohonan RKAB perusahaan smelter swasta disetujui oleh pemerintah daerah setempat. Padahal, RKAB bertujuan untuk mengontrol aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

"Untuk apa saudara ada di situ kalau semua permohonan (RKAB) itu disetujui? Enggak ada gunanya tim evaluasi," cecar Fahzal.

Menurut dia, tim evaluasi Erman seharusnya menyeleksi RKAB. Sehingga tidak semua permohonan dokumen tersebut disetujui.

"Kenapa semua diterbitkan? Atau mungkin ada instruksi supaya ini diterbitkan semua?" tanya Fahzal.

Erman pun menjawab "tidak ada Yang Mulia."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Helena Lim melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum Ardhito Murwadi mengatakan Helena terlibat membantu tindak pidana korupsi dan TPPU terdakwa Harvey Moeis. 

Helena menyediakan perusahaan bernama PT Quantum Skyline Exchange sebagai money changer untuk menampung hasil kejahatan para terdakwa lainnya. “Total sekitar 400 miliar rupiah,” ujar Ardhito.

Helena Lim juga didakwa ikut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus