Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara Supriyani bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6). Orang tua D merupakan anggota Polsek Baito.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, berawal dari tuduhan tersebut, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, pada Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan terhadap siswanya. Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.Kasus ini menjadi viral di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, Kepala SDN 4 Baito Sanaali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui betul kronologis antara Supriyani dan siswanya. Akan tetapi, dibenarkan bahwa Supriyani menghukum salah satu siswanya, pada Rabu, 24 April 2024 lalu, yang saat itu korban masih kelas 1, dan saat ini telah naik ke kelas 2.
“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Sanaali membantah adanya penganiayaan yang menyebabkan luka pada D, karena keterangan langsung dari Supriyani, guru lainnya, dan teman-teman korban di sekolah. Bahkan, para guru juga telah diperiksa polisi dan membantah penganiayaan tersebut.
“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” sebut Sanaali.
Sementara itu, Kepala Polres Konsel AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang tua terduga korban yang melihat memar di bagian paha anaknya. Namun, korban mengaku luka tersebut akibat terjatuh dari motor saat berboncengan bersama sang ayah. Saat dikonfirmasi, ayah korban tidak mengakui dan kemudian bertanya kembali pada anaknya. Sang anak mengaku bahwa luka tersebut merupakan akibat aniaya gurunya.
Karena keberatan, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito, pada 26 April 2024. Kasus ini sempat dilakukan mediasi antara kedua pihak, namun terduga pelaku tidak mengaku sehingga orang tua korban menindak lanjut laporannya.
"Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Bahkan pihak Pemerintah Desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau mengakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya," beber Muhammad Idris.
Beberapa hari kemudian, terduga pelaku ditemani suaminya mendatangi rumah pelapor untuk meminta maaf. Saat itu, orang tua korban menerima permintaan maafnya, Namun, ayah korban mendapat kabar jika permintaan maaf yang dilakukan oleh terlapor dilakukan karena terpaksa.
Setelah dilakukan penyelidikan, mediasi kembali dilakukan. Pada saat mediasi pihak Supriyani diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Namun pihak sekolah hanya menyanggupi Rp 10 juta, karena tidak menemui jalan damai akhirnya kasus hukum Supriyani dilanjutkan dan ia langsung ditahan. Pihak kepolisian juga meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.
Setelah sempat ditahan oleh Polsek Baito, Supriyani kembali dibebaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan Supriyani. Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Meski ditangguhkan, kasus hukum guru honorer Supriyani tetap dilanjutkan. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Supriyani menjalani sidang eksepsi. Namun, Majelis hakim Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi penasihat hukum Supriyani.
LINDA LESTARI I ANTARA I TIARA JUWITA
Pilihan editor: DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana