Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin 28 November 2022 sebagai saksi. Kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rening menyebut pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK sudah dimulai dari jam 10 WIB pagi. Ia mengaku tim penyidik mengajukan 19 pertanyaan kepada dirinya terkait kasus yang menyeret Lukas Enembe tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya datang sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan KPK, tadi saya jawab semua pertanyaan tim penyidik," kata dia setelah selesai proses pemeriksaan.
Roy ungkap alasan ketidakhadiran pada pemanggilan pertama
Menjawab pertanyaan ketidakhadiran dirinya pada panggilan KPK yang pertama, Rening menjelaskan alasannya adalah karena profesinya sebagai advokat. Menurut dia profesi advokat dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak terikat dengan perkara pokok yang menjerat kliennya
"Saya terkait pasal 1 angka 26 tentang KUHAP sebagai orang yang melihat, mengetahui, mendengar saya tidak terkait dengan perkara pokoknya," ujar dia saat ditemui di depan gedung institusi anti rasuah tersebut.
Rening juga menanggapi ucapan KPK yang meminta agar tidak membuat narasi-narasi tertentu kepada publik. Ia berkata tim kuasa hukum hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di tengah publik.
"Kedatangan saya sudah kooperatif kepada KPK. Saya juga tidak membuat narasi-narasi tertentu, namun hanya menjawab pertanyaan penyidik dan publik," ujar dia.