Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah Ditunda Dua Kali, Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Digelar Hari Ini

Pada sidang sebelumnya, ada tiga tergugat kasus gagal ginjal akut yang tidak hadir.

28 Februari 2023 | 11.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan kelompok kasus gagal ginjal akut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2023, dengan agenda sidang pemeriksaan kelengkapan administrasi. Sidang kali ini merupakan sidang ketiga kalinya yang sebelumnya ditunda dua kali pada 17 Januari dan 7 Februari 2023, lantaran para tergugat belum melengkapi administrasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada sidang sebelumnya, dari sebelas tergugat, termasuk Kemenkes dan BPOM, ada tiga tergugat kasus gagal ginjal akut yang tidak hadir, yaitu adalah CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Advokasi Korban Gagal Ginjal Akut Siti Habibah mendesak Kementerian Kesehatan untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB. Sebab, menurutnya, kejadian kasus Gagal Ginjal akut sudah melebihi fatality rate atau tingkat kematian mencapai lebih 50 persen.

"Kejadian luar biasa itu bisa diberlakukan apabila ada suatu penyakit yang menyebabkan kematian di atas 50 persen. Ini sudah lebih dari 50 persen. Dari 324, 200 yang meninggal. Artinya kan sudah sangat parah," kata Siti Habibah pada Selasa, 7 Februari 2023.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenkes Muhammad Syahril justru enggan memberikan status KLB. Menurutnya, upaya penanganan dari status kewaspadaan dan gerak cepat Kemenkes sudah cukup membantu dan bahkan lebih dari penetapan status KLB.

"Status itu ditetapkan supaya kami bergerak cepat, itu kami telah lakukan dengan Status Kewaspadaan, yaitu dengan bergerak cepat berkoordinasi dengan semua yang terkait dan pembiayaan. Itu malah lebih dari status KLB. Jadi tidak usah dipertentangkan," ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 12 Februari 2023.

Ia juga mempersilahkan para penggugat untuk menggugat sesuai fakta, karena hal tersebut merupakan hak warga negara. Kemenkes, kata dia, akan mengikuti alur hukum yang ada

"Kami tidak boleh melarang, justru kami memfasilitasi kemudahan supaya masalah ini bisa terang-benderang," ujar Syahril.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus