Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Hadirkan Saksi Penjaga Warung di Tol

Sidang kasus unlawful killing terhadap 6 anggota laskar FPI digelar lagi di PN Jakarta Selatan hari ini. Jaksa menghadirkan beberapa orang saksi.

26 Oktober 2021 | 09.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini, Selasa, 26 Oktober 2021. Sidang dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella itu beragendakan pemeriksaan delapan saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sidang dimulai jam 10," ujar kuasa hukum para terdakwa Ahmad Ramzy saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kedelapan orang yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Mereka antara lain penjaga warung di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 dan anggota polisi yang membuntuti anggota FPI. 

Sidang perdana kasus unlawful killing pertama kali digelar pada Senin, 18 Oktober 2021. Dalam sidang perdana yang digelar secara offline alias langsung itu, jaksa membacakan tuntutan kepada para terdakwa. 

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M. Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang dilakukan secara offline karena para terdakwa tidak dilakukan penahanan sehingga bisa menghadiri sidang secara langsung.

Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadinya unlawful killing dalam kasus penembakan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Brigadir Satu Fikri Ramadhan dan  Ipda M. Yusmin Ohorella.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo mengatakan Briptu Fikri Ramadhan telah sengaja menembak anggota laskar FPI dalam jarak dekat.

Zet Tadung mengatakan, Fikri menembak almahurm M. Reza dan M. Suci Khadavi pada jarak beberapa sentimeter saja. Insiden itu bermula ketika Reza mencekik leher Fikri di dalam perjalanan menuju Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Fikri pun langsung meminta tolong kepada rekannya, yakni Inspektur Dua Elwira Priadi (almarhum). Oleh Elwira, Reza dan Suci ditembak sebanyak empat kali. Selain itu, Elwira juga menembak mati dua anggota Laskar FPI lainnya, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan.

M JULNIS FIRMANSYAH /ANDITA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus