Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sisca Dewi Divonis, Begini Nasib Rumah Pemberian Irjen Bambang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan barang bukti berupa tanah dan bangunan dalam kasus dugaan pemerasan Sisca Dewi Hermawati.

15 Januari 2019 | 06.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedangdut Sisca Dewi berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Menurut hakim, hal yang memberatkan untuk Sisca Dewi, karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier Irjen Bambang. TEMPO/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan barang bukti berupa tanah dan bangunan dalam kasus dugaan pemerasan pedangdut Sisca Dewi Hermawati.

Rumah tergolong mewah itu diserahkan kepada bank. Alasannya, dua rumah pemberian Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo telah dijadikan jaminan utang oleh Sisca.
Baca : Peras Irjen Bambang, Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

"Namun penyerahan barang bukti tersebut bukan merupakan hak milik secara perdata, karena hakim pidana tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan kepemilikan atas barang bukti tersebut," ucap Hakim Riyadi Sunindyo saat membacakan vonis Sisca Dewi, Senin, 14 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan barang bukti kepada bank dilakukan lantaran pengadilan menyita dua rumah itu dari tangan mereka, bukan Sisca maupun Bambang. Riyadi berujar, Sisca sebagai pihak yang tercatat sebagai pemilik aset telah menggadaikanya kepada bank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa telah menikmati kredit yang diberikan pada bank-bank tersebut," kata dia.

Dua rumah yang diberikan Bambang kepada Sisca dengan cara memeras berada di Jalan Pinguin 5, Tangerang Selatan dan Jalan Lamandau III, Keramatpela, Jakarta Selatan. Rumah pertama dijadikan jaminan utang di Bank Bukopin. Sedangkan rumah kedua kepada Bank Mitraniaga.

Hakim mempersilahkan pihak yang merasa rumah tersebut adalah miliknya untuk menggugat secara perdata. "Terdakwa Sisca Dewi, saksi Bambang Sunarwibowo, dan bank sendiri tetap terbuka untuk melakukan gugatan perdata," ujar Riyadi.

Sisca Dewi divonis bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap orang yang disebutnya sebagai suami, Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah

Sisca Dewi akan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir ihwal putusan itu. Vonis hakim itu dua tahun lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa. Sedangkan pasal yang disangkakan jaksa sama seperti yang disebutkan hakim.

Sisca dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak pula :
Jadi Terdakwa, Sisca Dewi Merasa Karir Politiknya Terganggu

Kasus Sisca Dewi bermula saat dirinya menyatakan telah menikah dengan Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun instagramnya.

Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus