Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Dana Rp 523 Miliar Doni Salmanan, Polisi: Masih Ditelusuri

Polisi menyatakan masih menelusuri dana dalam rekening milik tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.

11 Maret 2022 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram Doni Salmanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Polisi menyatakan masih menelusuri total dana yang didapatkan tersangka Doni Salmanan dalam kasus perjudian, penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex. Aset Doni pun masih terus diburu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik sampai saat ini melakukan kordinasi dengan PPATK guna menelusuri dana dari hasil kejahatan platform Quotex," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar Doni Salmanan menyimpan dana sebesar Rp 523 miliar di dalam rekeningnya dihembuskan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni. Melalui akun media sosial Instagram miliknya, @ahmadsahroni08, Sahroni menyatakan rekening Doni itu sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). 

"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," seperti dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Sahroni.

Gatot tak bisa membenarkan informasi dari Ahmad Sahroni itu. Dia hanya menyatakan bahwa mereka masih terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari pria yang disebut sebagai Crazy Rich Bandung tersebut.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, menurut Gatot, masih terus melakukan pemeriksaan para saksi. Total mereka telah mengambil keterangan 26 saksi.

"Sampai saat ini kasus DS masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dengan rincian 18 saksi dan 8 orang dari ahli yang terdiri dari dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi," kata Gatot.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platfom Quotex. Dan juga sedang melakukan penelurusan aset milik pria bernama asli Doni M Taufik itu di Bandung, Jawa Barat.

Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah sebelumnya juga mengatakan tak bisa menyebutkan secara terrinci terkait dana yang mereka blokir. Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan.

Dalam keterangan resminya kemarin, PPATK menyebutkan telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353,9 miliar. Sekitar Rp 99 miliar dari nominal itu telah diblokir oleh Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan hukum.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring menggunakan aplikasi Quotex. Polisi menduga Quotex yang merupakan aplikasi binary option atau opsi binari merupakan aplikasi perjudian berkedok perdagangan.

Doni adalah afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi itu. Dia disebut mendapatkan keuntungan hingga 80 persen dari total kekalahan orang yang direkrutnya.

Selain perjudian dan penipuan, Doni Salmanan juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Belum jelas berapa jumlah korban dan total kerugian dari aplikasi Quotex ini dan total dana yang diraup Doni.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus