Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Penggeledahan Sel Ratna Sarumpaet, Ini Kata Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono bicara penggeledahan sel tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di tahanan Polda Metro.

9 Oktober 2018 | 14.34 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono bicara soal penggeledahan sel tersangka kasus hoax, aktivis Ratna Sarumpaet di rumah tahanan Polda Metro.

Disebutkan Argo, penggeledahan pada Ahad, 7 Oktober 2018 lalu merupakan kegiatan rutin. “Operasi di dalam sel saja itu, biasa. Tidak khusus hanya sel Bu Ratna Sarumpaet,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca : Polisi Akan Periksa Dokter Operasi Plastik Ratna Sarumpaet Soal...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Argo pun membantah penggeledahan dilakukan setelah muncul isu kalau Ratna mengunggah cuitan lewat akun media sosial Twitter pribadinya pascaditahan. Ia menyebut penggeledahan sudah sesuai dengan standar operasi rumah tahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kemarin-kemarin semua sudah kami lakukan (penggeledahan). Itu adalah SOP dari Dir Tahti,” ucap dia.

Sebelumnya, kepada Tempo, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan polisi sempat menggeledah sel tahanan kliennya pada Ahad malam. Penggeledahan dilakukan setelah muncul isu Ratna mengunggah cuitan dari dalam tahanan.

Menurut Desmihardi, ia mendapatkan cerita itu saat mengunjungi Ratna Sarumpaet bersama tim kuasa hukum lainnya sekitar pukul 13.00 WIB Senin kemarin.

“Jangankan nge-tweet, handphone aja tidak boleh masuk karena di situ (rutan Polda Metro Jaya) semua steril," tutur dia.

Polisi menahan Ratna Sarumpaet setelah menetapkannya sebagi tersangka dalam kasus kebohongan yang ia sampaikan. Ratna mengatakan dirinya dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Simak pula :
Pengakuan Tersangka Muncikari Prostitusi di Apartemen di Bekasi

Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Polisi kemudian menangkap Ratna Sarumpaet di Bandar Udara Soekarno - Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu ia akan pergi ke Santiago, Cile, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia. Hingga saat ini, wanita berusia 69 tahun itu masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus