Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Setelah Laporkan Kasus Pembunuhan, YLBHI: Polisi Harus Direformasi

YLBHI menyorot langkah Polda Kalimantan Tengah yang menetapkan seorang sopir taksi online sebagai tersangka perampokan dan pembunuhan di Palangkaraya.

18 Desember 2024 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyorot langkah Polda Kalimantan Tengah yang menetapkan seorang sopir taksi online sebagai tersangka perampokan dan pembunuhan di Palangkaraya. Padahal sopir tersebut yang menjadi pelapor atas kejahatan yang dilakukan anggota Polresta Palangkaraya. "Kami menduga dan meyakini bahwa ada yang salah dalam penanganan kasus ini," kata Ketua YBLHI Muhammad Isnur melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isnur menyatakan, belakangan ini semakin sering polisi terlibat insiden penembakan atau pembunuhan. Misalnya saja di Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan pelajar SMK. Sebelumnya publik juga digemparkan dengan kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Ferdy Sambo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isnur menilai, sudah seharusnya Kepala Kepolisian RI Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian terhadap kasus-kasus seperti ini. Penanganan masalah ini jangan hanya selesai pada penyelesaian pidana saja. Polri harus membuat reformasi kebijakan. "Nyata sekali bahwa kepolisian tidak bisa menyelesaikan terus-menerus permasalahan seperti ini," ujarnya. 

Kepolisian, kata Isnur, harus mengevaluasi seluruh lembaga reserse di Indonesia. Dari mulai teknis, perspektif hingga pemahaman penyidik dalam menghadapi suatu kasus. "Pemahamannya perspektifnya kok aneh penyidik ini. Sampai di titik di mana masyarakat tidak melihat ada keadilan yang sangat kuat di sini," ujarnya.

Menurut Isnur, reformasi di kepolisian tersebut harus dilakukan dalam skala besar. Semua lembaga pengawasan kebijakan hukum harus bersama-sama turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. "Komisi Polisi Nasional perlu melakukan kajian yang serius, bersama Komnas HAM dan Ombudsman untuk merevisi atau mereformasi reserse," ucap dia. 

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah menetapkan sopir taksi online sebagai tersangka dalam insiden polisi tembak sopir mobil pick up di Palangkaraya. Padahal sopir bernama Muhammad Haryono ini adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan itu. 

"Peristiwa yang saya maksudkan adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 17 Desember 2024.

Djoko menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai dari penemuan mayat pria tak dikenal di Katingan Hilir pada 29 November 2024. Kemudian pada 10 Desember 2024, Haryono mendatangi Polresta Palangkaraya untuk melaporkan pembunuhan dan perampokan yang dia saksikan.  

Berdasarkan laporan Haryono ini polisi kemudian menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan menetapkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto sebagai tersangka pada 14 Desember 2024. Anton adalah anggota Satuan Sabhara Polresta Palangkaraya. 

Pada hari yang sama, penyidik juga menetapkan Haryono sebagai tersangka karena dinilai terlibat dalam kejahatan itu. 

AMELIA RAHIMA SARI berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus