Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap tujuh remaja yang terlibat dalam tawuran yang menyebabkan seorang korban kehilangan jari akibat sabetan senjata tajam di Neglasari, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyebut tujuh pelaku yang masih di bawah umur.
Tawuran remaja itu menyebabkan jempol tangan kanan LE (16) putus karena sabetan senjata tajam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku tawuran yang ditangkap itu adalah RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16). "Tawuran melibatkan dua kelompok remaja," ujarnya, Kamis 29 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain mengungkapkan, aksi tawuran itu terjadi Jalan Juanda Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu 25 Desember 2022, sekitar jam 02.30 WIB.
Dalam tawuran tersebut, satu pelaku dari pihak lawan LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya. "Bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas," kata Zain.
Menurut Zain, LE berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpeleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. LE dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut.
Kapolsek Neglasari Komisaris Purwadi langsung memerintahkan jajarannya mengungkap peristiwa tindak pidana tersebut segera diungkap.
Dari hasil penyelidikan, unit Reskrim Polsek Neglasari telah mengidentifikasi para pelaku dan menangkap satu pelaku. Dari keterangan remaja itu, polisi menangkap 6 pelaku lain.
"Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin 26 Desember sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing," kata Zain.
Dari hasil penangkapan polisi menyita dua senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni sebilah celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan 1 buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.
"Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam," kata Zain.
Karena pelaku tawuran ini masih tergolong anak, kata Zain, penyidik melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas Anak.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Tawuran Remaja di Tangerang, Didahului Minum Miras dan Obat Terlarang