Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini serahkan Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lain kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Kejaksaan. Dalam penyerahan tersangka dan berkas perkara tahap II itu, para tersangka yang mengenakan baju tahanan warna oranye itu tiba di lokasi pukul 12.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa tampak mengenakan baju batik lengan panjang di balik baju tahanannya. Lengannya diikat dengan kabel tis, kemudian para penyidik mendampinginya ke lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, ikut mendampingi kliennya untuk penyerahan tahap II. Begitu juga dengan Adriel Viari Purba, mendampingi eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan tersangka lainnya.
Mereka datang menggunakan minibus warna putih yang didalamnya juga ditumpangi oleh personel Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa juga memantau langsung proses tahap II ini.
Saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Para penyidik kepolisian juga masih berada di dalam.
Perkara ini soal peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta, salah satunya Kampung Bahari di Jakarta Utara. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukarkan dengan tawas. Sehingga barang tersebut menjadi samar dari wujud fisiknya.
Perkara narkoba ini melibatkan sejumlah anggota Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari pengakuan para tersangka, nama Teddy Minahasa disebut sebagai pemberi perintah.
Baca juga: Tahap II Teddy Minahasa Cs, Ini Kata Kejati DKI